News
Fitur baru telah di tambahkan yaitu "Chat", dimana anda bisa berinteraksi langsung dengan pengunjung.
Sementara untuk display yang lebih baik saya sarankan menggunakan resolusi 1366 x 768 pada setingan desktop windows anda.
untuk ketidaknyamanan ini akan segera kami perbaiki.

Terimakasih
OK
Tutup

17 Jan 2014

»

Sebagaimana yang telah kita ketahui, dalam melakukan perjalanan sering kali menemukan para penegak hukum melakukan razia kepada pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor demi keamanan dan kenyamanan berlalu-lintas, dimana sudah sepatutnya bagi para pengguna jalan, baik sepeda motor, mobil dan tranportasi bermotor lainnya untuk melengkapi peralatan berkendara baik secara fisik maupun administrasi.

Disini mama key berbagi 5 Tips Pahami Jenis Surat Tilang Polisi sebagai penjelasan lebih lanjut pada artikel INFO : Tindakan Yang Dilakukan Ketika Terkena Tilang yang telah mama key tulis sebelumnya.

Kepolisian menggunakan menggunakan surat sebagai bukti tilang, namun kita perlu mengetahui macam, fungsi dan warna surat tersebut serta untuk siapa saja. Dan di bawah ini kita akan membahas satu per satu 5 jenis surat tilang polisi.

1. Surat Tilang Warna Merah

Surat Tilang Warna Merah
Surat tilang warna merah ditujukan kepada pelanggar yang tidak terima atas kesalahan yang dituduhkan dan pelanggar tersebut diberikan kesempatan untuk membela diri ataupun meminta keringanan kepada hakim. Pada umumnya tanggal sidang ialah maksimum 14 hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang tilang di Pengadilan Negeri bersangkutan.

2. Surat Tilang Warna Biru

Surat Tilang Warna Biru
Surat tilang warna biru juga ditujukan untuk pelanggar, namun bedanya surat tilang warna biru tersebut khusus bagi pelanggar yang menerima kesalahan dan tidak perlu pembelaan kepada hakim dan jika meminta surat tilang tersebut, kita bisa langsung membayar uang denda melalui transfer pada bank yang dituju, dimana biaya denda lebih mahal, jika disesuaikan Undang-Undang Lalu Lintas yang berlaku, namun belum diketahui secara resmi nomor rekening dan kepemilikannya untuk transfer pembayaran uang denda tersebut dan meski semakin dipermudah dalam urusan tilang, para pelanggar diharapkan tidak mentransfer uang denda kepada oknum polisi yang tidak bertanggung jawab.

3. Surat Tilang Warna Kuning

Surat Tilang Warna Kuning
Surat tilang warna kuning diperuntuk pihak kepolisian sendiri sebagai arsip.





4. Surat Tilang Warna Hijau

Surat Tilang Warna Hijau
Surat tilang warna hijau diperuntukan sebagai arsip pengadilan dan juga sebagai proses tindak lanjut pelanggaran tersebut sampai perkara selesai.



5. Surat Tilang Warna Putih

Surat Tilang Warna Putih
Surat tilang warna putih diperuntukan bagi kejaksaan sebagai arsip, namun jika di kemudian hari ada permasalahan, arsip tersebut bisa dijadikan bukti serta catatan.


Demikian 5 Tips Pahami Jenis Surat Tilang Polisi semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan kita dalam hal tilang-menilang .
Author

Written by Unknown

Bunda satu anak, diam di rumah tapi punya penghasilan. Hebat yah eike... mau..mau..mau... Contact: 081927050708 (Call/SMS/WhatsApp)

Komentar yang berisi titip link, link aktif, atau pun iklan akan kami masukan ke dalam folder spam.
Mohon maaf jika ada pertanyaan sobat blogger yang belum sempat kami balas.

Berikut Smiley yang bisa anda tambahkan dalam komentar.

:) :)) ;(( :-) =)) ;( ;-( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

Silahkan klik Smiley untuk melihat kodenya!
Untuk menyisipkan emoticon, beri satu spasi sebelum dan sesudah memasukkan kode.

Reset!

© 2014 Rumah Cantik Key All rights resevered | Designed by Templateism